news

Kamis, 9 Maret 2017, 15:11

Biaya Minimum Haji Khusus USD8000, Ini Rinciannya

Jakarta (Kemenag) --- Kementerin Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit USD8000. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman menjelaskan, UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008 mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski demikian, sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012, besaran BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama.